Tugas Dan Fungsi Ketua Program Studi

Tugas Ketua Program Studi

  1. Memimpin penyelenggaraan tridharma pada tingkat program studi.
  2. Menyusun rencana kerja dan pengembangan program studi.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
  4. Mengembangkan kurikulum dan menjamin mutu akademik program studi.
  5. Mengelola dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan program studi.
  6. Mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mengembangkan kerja sama akademik dan kemitraan program studi.
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja program studi secara berkala.
  9. Menindaklanjuti kebijakan fakultas/universitas di tingkat program studi.
  10. Mengoordinasikan akreditasi dan peningkatan reputasi program studi.

Tugas Sekretaris Program Studi

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan tugas manajerial dan administratif.
  2. Mengoordinasikan administrasi akademik program studi.
  3. Menyiapkan dokumen kurikulum, pembelajaran, dan evaluasi akademik.
  4. Mengelola data akademik, pelaporan, dan arsip program studi.
  5. Membantu pelaksanaan penjaminan mutu dan akreditasi.
  6. Menyusun laporan kegiatan program studi.
  7. Mengelola administrasi rapat dan kegiatan program studi.
  8. Membantu koordinasi pelayanan mahasiswa dan dosen.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Program Studi.