1. Dasar Hukum
Tugas dan fungsi Program Studi (Prodi) di lingkungan perguruan tinggi mengacu pada berbagai regulasi nasional dan kebijakan internal universitas, antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4.
Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
5.
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Pendidikan Indonesia.
6.
Kebijakan akademik Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) UPI.
Berdasarkan regulasi tersebut, program studi merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesi dalam satu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
2. Tugas Program Studi Biologi UPI
Program Studi Biologi UPI mempunyai tugas utama menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi di bidang biologi melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu:
1.
Pendidikan dan pengajaran;
2.
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
3.
Pengabdian kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Program Studi Biologi bertanggung jawab terhadap:
1.
penyusunan dan pengembangan kurikulum;
2.
pelaksanaan proses pembelajaran;
3.
pembinaan mahasiswa;
4.
pengembangan penelitian bidang biologi;
5.
pengembangan kerja sama akademik;
6.
penjaminan mutu akademik;
7.
pengembangan sumber daya manusia;
8.
pengelolaan laboratorium dan kegiatan ilmiah;
9.
peningkatan relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
3. Fungsi Program Studi Biologi UPI
A. Fungsi Pendidikan dan Pembelajaran
Program studi berfungsi:
1.
menyelenggarakan proses pendidikan tinggi bidang biologi secara profesional;
2.
mengembangkan kurikulum berbasis capaian pembelajaran lulusan (CPL);
3.
meningkatkan kompetensi akademik, keterampilan laboratorium, dan karakter mahasiswa;
4.
menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global.
B. Fungsi Penelitian
Program studi berfungsi:
1.
mengembangkan penelitian dasar dan terapan di bidang biologi;
2.
mendorong publikasi ilmiah nasional dan internasional;
3.
mengembangkan inovasi berbasis biodiversitas dan lingkungan;
4.
membangun budaya akademik dan scientific inquiry.
C. Fungsi Pengabdian kepada Masyarakat
Program studi berfungsi:
1.
menerapkan hasil penelitian untuk pemberdayaan masyarakat;
2.
memberikan edukasi lingkungan dan konservasi;
3.
mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penerapan ilmu biologi;
4.
menjalin kemitraan dengan sekolah, industri, pemerintah, dan masyarakat.
D. Fungsi Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu
Program studi berfungsi:
1.
melaksanakan sistem penjaminan mutu internal;
2.
melakukan evaluasi kurikulum dan pembelajaran secara berkala;
3.
meningkatkan kualitas dosen, tenaga kependidikan, dan fasilitas akademik;
4.
mendukung pencapaian akreditasi nasional dan internasional.
E. Fungsi Tata Kelola dan Kerja Sama
Program studi berfungsi:
1.
menyelenggarakan tata kelola akademik yang efektif, transparan, dan akuntabel;
2.
membangun jejaring kerja sama dengan institusi nasional maupun internasional;
3.
mendukung internasionalisasi universitas;
4.
meningkatkan reputasi akademik institusi.
4. Implementasi di Lingkungan UPI
Di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, Program Studi Biologi berada di bawah Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) dan melaksanakan kebijakan universitas dalam rangka:
1.
mendukung visi UPI sebagai universitas pelopor dan unggul;
2.
menghasilkan lulusan yang edukatif, ilmiah, dan religius;
3.
mengembangkan pendidikan berbasis riset dan inovasi;
4.
memperkuat kontribusi universitas terhadap pembangunan nasional dan global.
Dengan demikian, Program Studi Biologi UPI tidak hanya berfungsi sebagai unit penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ilmu biologi, penelitian, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keunggulan akademik dan keberlanjutan lingkungan.

