Informasi Ujian Akhir Ujian Pendidikan Diploma
  by FPMIPA UPI    Jun 15, 2022

Informasi Ujian Akhir Program Pendidikan Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3) Semester Genap 2021/2022, Penyampaian Laporan Kelulusan, dan Wisuda Gelombang III Tahun 2022

 

Sehubungan dengan pelaksanaan ujian akhir program atau penyelesaian studi bagi mahasiswa program pendidikan Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), serta dalam rangka penyampaian laporan kelulusan ujian sidang, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Persyaratan status akreditasi prodi
  1. Mahasiswa mendaftarkan diri dan mengikuti ujian sidang dalam masa status akreditasi prodi yang bersangkutan masih berlaku atau tidak dalam masa kedaluwarsa;
  2. Mahasiswa yang mengikuti ujian sidang dalam masa status akreditasi prodi masih berlaku tetapi pada saat wisuda masa akreditasi prodi tersebut habis dan usulan akreditasi ulang sedang diproses oleh LAM-PT sebelum 6 bulan masa akreditasi prodi habis, peringkat akreditasi prodi yang terakhir dinyatakan masih berlaku. Oleh karena itu, lulusan prodi yang bersangkutan dapat mengikuti wisuda;
  3. Prodi yang menyelenggarakan ujian sidang dan meluluskan mahasiswa dalam masa akreditasi prodi sudah habis atau kedaluwarsa dan usulan akreditasi ulang baru disampaikan ke LAM-PT dalam masa kurang dari 6 bulan, status kelulusan mahasiswa yang bersangkutan harus dibatalkan serta ijazah dan transkrip akademik lulusan prodi tersebut tidak akan diterbitkan oleh Universitas;
  4. Terkait dengan klausul pada butir no. 1 huruf a, b, dan c, pimpinan Prodi agar menelaah dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, Pasal 54;
  5. Prodi melalui Seksi Akmawa menyerahkan salinan SK Akreditasi Prodi BANPT/LAM-PT ke Divisi Layanan Pendidikan (DLP), Direktorat Pendidikan UPI untuk dimasukkan datanya ke SIAK.
  1. Ketentuan bagi calon peserta Ujian
  1. Mahasiswa mendaftar ujian sidang secara daring melalui SIAS di laman https://siak.upi.edu/sias;
  2. Tidak berstatus berhenti sementara (cuti akademik) pada semester Genap 2021/2022.
  3. Telah melunasi UKT/Biaya Pendidikan semester Genap 2021/2022 berdasarkan data bayar UKT/Biaya Pendidikan pada Sidimas, SIAS, dan/atau berdasarkan hasil pengecekan operator SIAK di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
  4. Mengontrak mata kuliah tugas akhir bagi program Diploma (D3), skripsi dan ujian sidang Bagi Progam Sarjana (S1), tesis untuk Program Magister (S2) dan Disertasi untuk Program Doktor (S3) pada semester Genap 2021/2022, dan telah lulus semua mata kuliah yang ditawarkan berdasarkan kurikulum.
  5. Pelaksanaan ujian sidang skripsi/ujian tahap 1&2 tesis/ujian tahap 1&2 disertasi dapat dilaksanakan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
  6. Mengisi biodata dan abstrak tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi (maksimal 1250 karakter) melalui laman SIAS (https://siak.upi.edu/sias/).
  7. Apabila kemudian ada perubahan data yang telah dimasukkan dalam Updating Profil Wisudawan atau laman SIAS tersebut, revisi dilakukan oleh petugas Divisi Layanan Pendidikan di Direktorat Pendidikan.
  8. Ketentuan mengenai persyaratan ujian sidang, kutipan (sitasi) jurnal/publikasi ilmiah dan penguasaan bahasa resmi PBB mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI yang berlaku.
  1. Pengecekan data pembayaran UKT mahasiswa peserta ujian sidang dilakukan oleh Ketua Prodi melalui laman SIAS/Sidimas atau oleh Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan melalui SIAK.
  2. Transkrip nilai sementara mahasiswa peserta ujian sidang dicetak oleh Seksi Akmawa masing-masing atau melalui laman SIAS, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan ujian sidang/pengumuman kelulusan.
  3. Daftar laporan kelulusan yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi serta telah memenuhi persyaratan, disampaikan ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
  4. Laporan kelulusan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan pada bulan berjalan diserahkan ke Direktorat Pendidikan melalui DLP dilengkapi dengan file daftar nama lulusan menggunakan format Excel (bukan file pdf) dan dikirim melalui SIKD setiap akhir bulan, dan dipastikan tanggal lulus telah terinputkan pada SIAK oleh Prodi/Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Kamda/SPs.
  5. Bagi yang melaksanakan ujian sidang dan dinyatakan lulus setelah tanggal 31 Agustus 2022 akan diproses untuk Wisuda Gelombang I Tahun 2023
  6. Laporan kelulusan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas/Direktur Kampus UPI di Daerah/Direktur SPs dan daftar peserta Wisuda UPI Gelombang III Tahun 2022 diserahkan ke Direktorat Pendidikan paling lambat tanggal 1 September 2022. Pencetakan Ijazah dan Transkrip Akademik akan ditangguhkan jika lulusan tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  7. Peserta ujian sidang yang telah lulus ujian sidang harus menyerahkan berkas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
  1. Berkas persyaratan
  1. Fotokopi KTP atau KK (sebagai dasar rujukan penulisan nama lulusan pada Ijazah, Trankrip Akademik, dan SKPI);
  2. Fotokopi ijazah terakhir;
  3. Formulir pembuatan Ijazah dan SKPI yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diverifikasi oleh Ketua Prodi;
  4. Cover tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi;
  5. Lembar pengesahan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi;
  6. Jika ada perubahan data utama (seperti nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir) pada KTP dan/atau ijazah terakhir, calon wisudawan harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota terkait.
  1. Ketentuan pasfoto
  1. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Latar belakang kontras dengan pakaian yang dikenakan;
  3. Posisi tubuh menghadap lurus ke depan;
  4. Pria mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang;
  5. Wanita menyesuaikan dengan kebaya nasional atau busana resmi. Bagi yang berjilbab kedua belah bahu harus terlihat/tampak jelas. Bagi wanita yang tidak berjilbab rambut tidak terurai, telinga terlihat/tampak jelas;
  6. Tidak menggunakan kacamata dengan lensa transition/photochromic/potogray/colourmatic;
  7. File pasfoto diunggah pada laman https://siak.upi.edu/sias/ dengan format JPG maksimal 500kb, paling lambat 7 hari kerja setelah pengumuman kelulusan (yudisium).
  1. Ijazah dan Transkrip Akademik akan ditangguhkan jika lulusan tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Setiap lulusan harus memeriksa kembali profil calon wisudawan melalui Updating Profil Wisudawan atau laman SIAS, serta menandatangani draf Ijazah dan Transkrip Akademik di DLP Direktorat Pendidikan atau dapat memverifikasi melalui media sosial WA petugas loket DLP. Kesalahan pada Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah diperiksa oleh lulusan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak akan dilakukan penggantian/pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Akademik.
  3. Lulusan juga harus memeriksa dan menandatangani draf Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Fakultas/Kampus UPI di Daerah/SPs atau dapat memverifikasi melalui media sosial WA petugas Seksi Akmawa Fakultas/Kampus UPI di Daerah. Kesalahan data pada dokumen yang telah diperiksa oleh lulusan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak akan dilakukan penggantian/pencetakan ulang.
  4. Peserta ujian sidang harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Wisuda UPI Gelombang III tahun 2022 tanggal 12-13 Oktober 2022 (tentatif) dan melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan di Fakultas/ Kampus UPI di Daerah/SPs.
  5. Tata cara mengenai pelaksanaan wisuda akan ditetapkan melalui edaran tersendiri.

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.