Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah serangkaian kegiatan konsolidasi dan sosialisasi, FPMIPA UPI bertekad untuk membangun FPMIPA UPI sebagai Kawasan Zona Integritas menuju FPMIPA UPI yang bebas korupsi, bersih, dan melayani. Berdasarkan SK Rektor UPI No. 384/UN40/KP.09.00/2023, terdapat lima orang Dosen yang menjadi manajer untuk masing-masing bidang yaitu Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si. (Bidang 1 Manajemen Perubahan), Dr. Elah Nurlaelah, M.Si. (Bidang 2 Penataan Tata Laksana), Dr. Rika Rafikah Agustin, M.Pd. (Bidang 3 Penataan Sistem Manajemen SDM), Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si. (Bidang 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja), Dr. Wahyu Surakusumah, M.T. (Bidang 5 Penguatan Pengawasan), dan Dr. Lala Septem Riza, M.T. (Bidang 6 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik). Masing-masing manajer akan dibantu oleh tim dengan total agen perubahan di FPMIPA UPI berjumlah 34 orang. Pembangunan Zona Integritas Menuju FPMIPA UPI yang Bebas Korupsi, Bersih, dan Melayani, Pasti Bisa!