Berdasarkan sosialisasi Kemendikburistek, terdapat perubahan istilah pada dua jalur seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru, yakni SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dengan kuota minimum 20% dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) dengan kuota minimum 40% (30% untuk PTN berbadan hukum). Sementara itu, jalur seleksi Mandiri dengan alokasi kuota maksimum 30% (50% untuk PTN berbadan hukum) tidak mengalami perubahan istilah.
SNBP, SNBT, dan Mandiri dapat diikuti oleh seluruh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi akun baru di portal SNPMB, yakni https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id pada 16 Januari-15 Februari 2023 untuk PDSS dan SNBP dan 16 Februari-3 Maret 2023 untuk UTBK-SNBT. Namun, siswa lulusan tahun 2021 dan 2022 yang sudah pernah dinyatakan lolos jalur SNMPTN tidak diperkenankan mengikuti SNBT. Aturan yang sama berlaku bagi siswa lulusan tahun 2023 yang telah dinyatakan lolos pada jalur SNBP.